29 Maret 2026
Pajak Penghasilan Karyawan: Cara Hitung PPh 21 dan Kenapa Gajimu Dipotong
Gaji dipotong pajak setiap bulan tapi tidak tahu cara hitungnya? Ini penjelasan lengkap PPh 21 karyawan — cara hitung, komponen yang kena pajak, dan cara lapor SPT.
Setiap bulan gaji kamu dipotong PPh 21, tapi banyak karyawan tidak tahu berapa tepatnya dan bagaimana cara menghitungnya. Ini bukan hanya soal tahu — memahami pajak penghasilan karyawan bisa membantu kamu merencanakan keuangan lebih akurat dan menghindari kaget saat lapor SPT.
Apa Itu PPh 21 dan Siapa yang Kena?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima karyawan. Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji kamu setiap bulan dan disetorkan ke negara atas namamu. Semua karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib membayar PPh 21.
PTKP: Batas Penghasilan yang Bebas Pajak
- Rp54 juta/tahun (Rp4,5 juta/bulan) — untuk lajang tanpa tanggungan (TK/0)
Kalau penghasilan bruto setahun di bawah Rp54 juta, kamu tidak kena PPh 21.
- Rp58,5 juta/tahun — untuk yang sudah menikah (K/0)
Tambahan PTKP Rp4,5 juta untuk status menikah.
- Rp63 juta/tahun — menikah dengan 1 tanggungan (K/1)
Setiap tanggungan tambah Rp4,5 juta, maksimal 3 tanggungan.
Cara Hitung PPh 21 Secara Sederhana
Contoh: Gaji bruto Rp8 juta/bulan, lajang (TK/0). Penghasilan bruto setahun: Rp96 juta. Dikurangi PTKP Rp54 juta. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp42 juta. Tarif 5% (untuk PKP di bawah Rp60 juta): Rp2,1 juta/tahun = Rp175.000/bulan dipotong dari gaji.
1. Hitung penghasilan bruto setahun
Gaji + tunjangan tetap × 12 bulan. Tunjangan tidak tetap (lembur, transport harian) bisa berbeda.
2. Kurangi PTKP sesuai status
Lajang: Rp54 juta. Menikah: Rp58,5 juta. Per tanggungan: tambah Rp4,5 juta.
3. Hitung PKP dan terapkan tarif progresif
0–Rp60 juta: 5%. Rp60–250 juta: 15%. Rp250–500 juta: 25%. Di atas Rp500 juta: 30%.
4. Bagi 12 untuk potongan per bulan
Total pajak tahunan ÷ 12 = jumlah yang dipotong dari gajimu setiap bulan.
SPT Tahunan: Wajib Lapor, Mudah Caranya
Setiap tahun kamu wajib lapor SPT (Surat Pemberitahuan) pajak, paling lambat 31 Maret. Kalau penghasilanmu hanya dari satu perusahaan dan sudah dipotong PPh 21, lapornya sangat mudah via DJP Online atau aplikasi pajak.go.id — biasanya hanya perlu memasukkan data dari formulir 1721-A1 yang diberikan kantormu.
Mau tahu kondisi keuanganmu sudah optimal termasuk soal pajak? Cek bersama Bisa Dipercaya — gratis, 5 menit.